Jumat, 06 Maret 2015

PERBEDAAN ANTARA ORARI DAN RAPI

Walaupun sama-sama menggunakan alat komunikasi radio, antara ORARI (Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia) dan RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) mempunyai perbedaan penggunaannya, seperti termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI nomor: 52 tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Komunikasi, yang cuplikannya sbb:
Pasal 40
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a meliputi :
  1. amatir radio;
  2. komunikasi radio antar penduduk.
Pasal 41
  1. Kegiatan amatir radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a digunakan untuk saling berkomunikasi tentang ilmu pengetahuan, penyelidikan teknis dan informasi yang berkaitan dengan teknik radio dan elektronika. 
  2. Kegiatan amatir radio dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
Pasal 42
  1. Kegiatan komunikasi radio antar penduduk sebgaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b digunakan untuk saling komunikasi tentang kegiatan kemasyarakatan. 
  2. Kegiatan komunikasi radio antar penduduk dapat digunakan untuk penyampaian berita marabahaya, bencana alam, pencarian dan pertolongan (SAR).
Penjelasan Pasal 42
Ayat (1)
Kegiatan kemasyarakatan meliputi kegiatan antara lain kepramukaan, olahraga, kesenian, sosial, ketertiban, dan gangguan keamanan negara.
Dalam pelaksanaannya kegiatan amatir radio diwadahi dan dibina dalam organisasi yang dinamakan Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI), sedangkan kegiatan komunikasi radio antar penduduk diwadahi dan dibina dalam organisasi yang dinamakan Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar